Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif, didampingi Kabag Humas dan Media Massa Dedy Andrian serta Jubir Pemerintah Aceh Wiratmadinata memberikan keterangan saat konferensi pers, terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Aceh di Kantor Dinkes Aceh, Banda Aceh, Rabu, (13/1/2021).
3 dari 3 halaman
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kesehatan Aceh itu menjelaskan, mereka yang boleh divaksin adalah yang berusia 18 sampai 59 tahun dengan syarat belum pernah dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian bukan ibu hamil dan menyusui, dan tidak memiliki riwayat penyakit jantung, autoimun, ginjal, reumatik autoimun, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, kelainan darah, penderita ispa, diabetes melitus, HIV, dan paru.
Konferensi pers yang dihadiri jurnalis lintas media itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow