Ini Daftar 86 Hukuman Mati Selama 2020, Termasuk Suami-Istri di Aceh Timur

December 31, 2020 - 20:27
Ilustrasi hukuman mati.
2 dari 3 halaman

29. Mahmudji, kasus narkoba 37 kg sabu. PN Depok menjatuhkan hukuman mati, dikuatkan PT Bandung.

30. Habel Lilinger (59), kasus pembuuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.

31. Hago Baikole (57), kasus pembuuhan 9 orang. PN Saosio menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. PT Maluku Utara mengubah menjadi hukuman mati.

32. Isnardi, kasus 70 kg sabu. PN Binjai menjatuhkan hukuman mati. PT Medan menguatkan.

33. Michael Kosasih (26) kasus 20 kg sabu dan 18.800 butir pil ekstasi. PN Palembang menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Palembang.

34. Adnan, kasus 15 kg sabu. PN Lahat menjatuhkan hukuman mati. PT Palembang menganulir menjadi penjara seumur hidup.

35. Ersa Bagus Pratama Putra (27), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.

36. Irwanto Tambunan (35), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.

37. Rudy (50), kasus 10 kg. PN Mempawah menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pontianak.

38. Aulia Kesuma, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.

39. Geovanni Kelvin, kasus pembunuhan. PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Jakarta.

40. Faisal Nur. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum 18 tahun penjara. Kasus kedua dihukum mati oleh PN Idi. Dikuatkan PT Banda Aceh.

41. Muzriyanti (42), istri Faisal Nur. Dihukum mati di PN Idi. Dikuatkan PT Banda Aceh.

42. Zuraida Hanum, kasus pembunuhan. Di vonis mati di PN Medan dan PT Medan.

43. Jefri Pratama, kasus pembunuhan. Di PN Medan dihukum penjara seumur hidup. Di PT Medan dihukum mati.

44. Reza Fahlevi. Kasus pembunuhan. Di PN Medan dihukum penjara seumur hidup. Di PT Medan dihukum mati.

45. Rosehan Anwar (35), kasus pembunuhan. Dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari dan dikuatkan di PT Banjarmasin

46. Arief Budianto (30) alias Emon. Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum penjara seumur hidup. Kasus kedua dihukum mati. Di adili di PN Jaktim.

47. Jefri (25). Kasus penyelundupan 25 kg sabu dan 20.800 butir pil ekstasi. Dihukum mati di PN Bengkalis dan dikuatkan di PT Pekanbaru.

48. Abdillah Febriadi (31), kasus 19 kg sabu. Di hukum mati oleh PN Bengkalis.

49. Rivo Risaldo (24), kasus 19 kg sabu. Di hukum mati oleh PN Bengkalis.

50. Tajidillah, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

51. Firman Kurniawan, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

52. Rudiansyah, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati. Di PT Samarinda diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

53. Aryanto, kasus penyelundupan sabu 41 kg. Di PN Samarinda dihukum mati dan dikuatkan di PT Samarinda.

54. Abrizal (33). Kasus sabu seberat 27 kg dan 10 ribu butir pil ekstasi. PN Bengkali menjatuhkan hukuman mati dan dikuatkan PT Pekanbaru.

55. Sario (37). Kasus narkoba. Kasus pertama dihukum penjara seumur hidup, kasus kedua (25 kg sabu) dihukum mati oleh PN Bengkalis. Hukuman mati ini dikuatkan di tingkat banding.

56. Father Sihombing. Kasus narkoba 25 kg sabu. Dihukum mati oleh PN Bengkalis.

57. Munatsir (36), kasus 41 kg sabu. Vonis mati dijatuhkan PN Tanjung Karang dan dikuatkan PT Tanjung Karang.

58. Jepri Susandi (40). Vonis mati dijatuhkan PN Tanjung Karang dan dikuatkan PT Tanjung Karang.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.