Peralatan seperti tempat cuci tangan maupun sarana prasarana pendukung lainnya yang dibutuhkan haruslah tersedia.
Pengaturan jadwal belajar dan tata cara pelaksanaan serta hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pembelajaran di satuan kependidikan diatur lebih oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh/Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.
"Pimpinan Satuan Pendidikan diminta melaporkan pelaksanaan pencegahan covid-19 kepada gubernur/bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan ketentuan perundang-undangan," kata Dadek.[]