Ini Protokol Kesehatan di Sekolah Jelang New Normal

June 5, 2020 - 16:11
Asisten II Setda Aceh T Ahmad Dadek
3 dari 3 halaman

Peralatan seperti tempat cuci tangan maupun sarana prasarana pendukung lainnya yang dibutuhkan haruslah tersedia.

Pengaturan jadwal belajar dan tata cara pelaksanaan serta hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pembelajaran di satuan kependidikan diatur lebih oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh/Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan protokol kesehatan covid-19.

"Pimpinan Satuan Pendidikan diminta melaporkan pelaksanaan pencegahan covid-19 kepada gubernur/bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan  ketentuan perundang-undangan," kata Dadek.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.