ASN dan Tenaga Kontrak di Aceh Dilarang Mudik

May 21, 2020 - 13:23
Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani.
2 dari 3 halaman

Pemberian cuti, hanya dikecualikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu PNS sakit keras atau meninggal dunia. Bila ada keadaan terpaksa PNS atau TK terpaksa mudik, harus mendapat izin dari Plt Gubernur Aceh atau Sekretaris Daerah Aceh.

SAG juga mengatakan apabila terdapat PNS atau TK melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi sanksi disiplin. PNS dapat diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama satu tahun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sedangkan TK dijatuhi sanksi disiplin diberhentikan.

Kepala SKPA dan atasan langsung PNS atau TK, kata SAG, wajib memantau serta mengawasi pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut, memproses pemberian hukuman, dan melaporkan apabila ada PNS atau TK yang melanggar ketentuan tersebut, jelasnya.

Teknik pemantauan dan pengawasan oleh atasan langsungnya atau secara berjenjang, bisa bermacam-macam untuk memastikan ASN dan TK tetap berada di dalam kota, tempatnya berdomisili. Bisa juga melakukan video call dua kali sehari, dan melaporkan posisi bawahannya setiap hari selama hari libur lebaran ini.

“Atasan langsung ASN atau TK dapat melaporkan secara berjenjang jejak digital komunikasi video call tersebut, seperti data ASN atau TK yang menerima atau yang tidak mau menerima panggilan video call-nya,” ujar SAG.

Apabila atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap bawahannya, yang melakukan pelanggaran, justru sang atasan sendiri yang akan dikenakan sanksi disiplin itu sesuai ketentuan di atas, tambahnya.

Kasus Covid-19

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.