HABADAILY.COM—Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Tenaga Kontrak (TK) di lingkungan Pemerintah Aceh dilarang mudik Idul Fitri 1441 H untuk menangkal virus corona, penyebab penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), masuk desa. Pedesaan dianggap steril dari virus itu selagi belum ada yang membawanya dari kota.
“Virus corona berawal di Tiongkok yang menyebar ke pelbagai negara dan selanjutnya terbawa ke kota-kota di Indonesia. Karena itu perlu dihadang agar tidak ikut mudik ke gampong-gampong di Aceh,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh yang juga Juru Bicara Gugus Saifullah Abdulgani kepada media, di Banda Aceh, Rabu (20-05-2020).
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Aceh yang akrab disapa SAG itu menjelaskan, sudah ada Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/5944 tentang larangan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TK dalam upaya pencegahan Covid-19.
Surat Edaran (SE) tersebut, jelasnya, ditandatangani Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT pada 15 April 2020. Karena itu, perlu diingatkan agar ASN dan TK Pemerintah Aceh tidak mudik karena SE ini dasarnya sangat kuat dan disertai dengan sanksi yang tegas bagi yang coba-coba mengangkanginya.
SE Gubernur Aceh itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020, tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Covid-19.
“Lahirnya SE itu tidak serta-merta atau atas kebijakan Pak Nova Iriansyah semata, melainkan kebijakan negara yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah secara nasional,” ujar SAG.
Melalui SE itu, Plt Gubernur Aceh meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Para Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Aceh, untuk memastikan ASN dan TK di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau kegiatan mudik, dan menunda pemberian cuti bagi PNS.