Menurut Isnu, saat dilakukan pemeriksaan fisik, tim menemukan 1.020 karton yang berisi rokok polos (tidak dilekati pita cukai) asal Thailand yang disembunyikan di palka depan, buritan, dan sekitaran kapal. KM Seroja yang dinakhodai oleh SDL (53 tahun) asal Aceh Timur dan dua anak buah kapal yakni MSL (42 tahun) asal Lhokseumawe dan AD (20 tahun) asal Aceh Tamiang ini tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang sah.
“Tim menarik KM Seroja, muatannya maupun awaknya menuju Pelabuhan Krueng Geukueh, Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Saat ini barang bukti rokok disimpan di gudang Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan KM Seroja disandarkan di Pelabuhan Krueng Geukeuh di bawah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Isnu, ketiga pelaku yang merupakan awak KM Seroja akan disidik oleh PPNS Bea Cukai Kanwil Aceh. Kini mereka dititipkan di tahanan Direktorat Polairud Polda Aceh.[]