HABADAILY.COM—Sekretaris Pertama Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Shabda Thian, yang ikut mendampingi Annisa ke Dinas Sosial Aceh mengatakan, pemerintah melalui KBRI tidak tinggal diam atas kasus yang menimpa tenaga kerja wanita (TKW) asal Aceh itu.
Shabda Thian memastikan pihaknya akan selalu mendampingi Annisa (27 tahun), warga Dusun Krueng Tuan, Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, yang mengalami penganiaan berat dari majikannya di Malaysia.
“Setiap sidang KBRI selalu melakukan pendampingan, terakhir Minggu kemarin Annisa sudah memberikan semua kesaksiannya di hadapan hakim mulai dari Januari, Februari dan Maret,” kata Shabda.
Menurut Shabda, setelah memberikan semua kesaksian pada hakim, Annisa diizinkan untuk kembali pulang ke keluarganya di Aceh. “Annisa diizinkan pulang ke keluarganya, hakim mengizinkan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Shabda mengungkapkan kronologis kasus yang dialami Annisa. Menurut Sabda, Annisa dikirimkan ke Malaysia tidak secara procedural, tapi ia dikirim oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dalam hal pengiriman hingga Annisa bekerja di Malaysia.
“Annisa adalah korban yang selamat dalam kasus perdagangan orang dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh majikan,” katanya.