Sementara itu Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Muhammad Daud menjelaskan, tidak benar ada pembiaran terhadap perlindungan satwa liar di Aceh. Pemerintah bahkan sudah membuat sejumlah regulasi, termasuk qanun Pengelolaan Satwa Liar yang masih menunggu penomoran dari Kemendagri.
“Tidak benar ada pembiaran, pemerintah sudah membuat sejumlah regulasi,” jelasnya.
Kata Daud, pemerintah sangat berkomitmen untuk terus menjaga hutan seluas 3,5 juta hektar. Dengan menjaga hutan, bisa mencegah terjadinya konflik satwa dilindungi di Aceh.
Koordinator FJL Aceh, Afifuddin berharapkan, seluruh pemangku kepentingan dapat terlibat mencegah konflik satwa. Tidak hanya dibebankan kepada BKSDA, tetapi butuh keterlibatan para pihak agar satwa yang dilindungi itu tidak punah masa akan datang.
“Butuh banyak orang terlibat dalam mencegah konflik satwa, terutama gajah di Aceh. Kegiatan ini terselenggara atas dukungan dari TFCA Sumatera dan Lembaga Suar Galang Keadilan, kita juga berharap bisa terus terlibat untuk melakukan perlindungan satwa dilindungi,” jelasnya.
FJL, sebutnya, terus mengawal melalui peran dan fungsinya dalam melakukan kampanye dan memberikan edukasi melalui media massa. Diharapkan dengan adanya pemberitaan tentan konservasi, bisa menambah wawasan masyarakat pentingnya melindungi satwa yang dilindungi di Aceh.[]