Dalam prakteknya memang tidak semua informasi dapat disampaikan secara terbuka. Misal informasi terkait rahasia negara, penyelidikan ataupun informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional. Informasi tertutup itu kadang melahirkan sengketa. Karena itu Undang-undang kemudian mewajibkan adanya lembaga yang diamanatkan menyelesaikan sengketa di bidang informasi.
Nova berharap Arman Fauzi bisa meningkatkan sinergi dengan pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh. "Perjuangman penegakan hak publik untuk mendapatkan informasi menjadi lebih baik lagi di masa depan," kata Nova.
Pelantikan pengganti antar waktu anggota KIA ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominsa Marwan Nusuf, Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto.[]