HABADAILY.COM—Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengharapkan kehadiran Komisi Informasi Aceh (KIA) haruslah dapat menjamin keterbukaan informasi sebagai hak rakyat.
"Harus ada inovasi demi lahirnya semangat keterbukaan informasi," kata Nova usai melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi sebagai anggota KIA priode 2016-2020, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Senin (18/11).
Arman Fauzi dilantik berdasarkan Surat No.161/1640/2019, tertanggal 4 Oktober 2019. Ia menggantikan Ketua KIA Afrizal Tjutra. Sementara posisi ketua KIA kini dijabat Yusran.
"Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan," kata Nova.
KIA hadir berdasarkan amanat Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU itu mengatur hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.