Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Arifin.
2 dari 2 halaman
Ketua Komisi Informasi Aceh, Yusran mengatakan Banda Aceh bebas akan sengketa informasi. Ia juga menjelaskan jika informasi publik adalah hak bagi setiap masyarakat.
"Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang diejawantahkan dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Yusran.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow