HABADAILY.COM - Terkait kebakaran rumah Jurnalis Harian Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Aceh Tenggara yang diduga dibakar oleh Orang Tak Dikenal (OTK), Selasa (30/7/2019). Sejumlah organisasi jurnalis mengecam teror terhadap pekerja media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Ikatan Jurnanalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh dan Koalisi NGO HAM Aceh mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Ketua AJI Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan, Selasa (30/7/2019).
Hal yang sama dikatakan ketua PFI Aceh, Fendra Trisyanie, Jika benar ada unsur kesengajaan pelaku dalam pembakaran ini, apalagi disebut-sebut terkait pemberitaan, maka peristiwa ini mencederai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.