HABADAILY.COM - Terkait kebakaran rumah Jurnalis Harian Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Aceh Tenggara yang diduga dibakar oleh Orang Tak Dikenal (OTK), Selasa (30/7/2019). Sejumlah organisasi jurnalis mengecam teror terhadap pekerja media.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh, Ikatan Jurnanalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh dan Koalisi NGO HAM Aceh mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut.
“Seret pelakunya ke penjara apabila kebakaran itu dilakukan dengan unsur kesengajaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Ketua AJI Kota Banda Aceh, Misdarul Ihsan, Selasa (30/7/2019).
Hal yang sama dikatakan ketua PFI Aceh, Fendra Trisyanie, Jika benar ada unsur kesengajaan pelaku dalam pembakaran ini, apalagi disebut-sebut terkait pemberitaan, maka peristiwa ini mencederai kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
"PFI Aceh meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Aceh Tenggara untuk serius mengungkap kasus teror pembakaran rumah Jurnalis Harian Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Aceh Tenggara,” Kata Fendra.
Ketua IJTI Aceh, Munir Noer juga meminta Polda Aceh dan Polres Aceh Tengara untuk serius dan tegas mengungkap kasus dugaan teror pembakaran rumah Asnawi, wartawan Harian Serambi Indonesia.
“Menindak tegas siapapun yang telah melakukan pembakaran rumah Asnawi Luwi, yang telah mengancam nyawanya beserta keluarga. Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tuga-tugas jurnalistik,” kata Munir.