Seorang guru mengaji berinisial MA (40), warga Desa Lamkuta, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya dilaporkan ke polisi dengan sangkaan menyodomi 16 orang muridnya. Aksi tersebut dilakukan di kebun dekat rumahnya.
Maret 2018
Jajaran Polres Aceh Barat mengamankan oknum guru RF (28) karena berbuat cabul terhadap dua orang muridnya. Pelaku beraksi dengan modus mengobati muridnya agar bersemangat saat belajar mengaji. Aksi itu dilakukan di rumah sang teungku.
Juli 2018
Seorang kakek cabul berinisial SR (59), guru mengaji dan imam masjid di Kabupaten Nagan Raya, ditangkap karena mencabuli enam muridnya. Oknum teungku asal Gampong Kubang Gajah, Kecamatan Kuala Pesisir, ini melancarkan aksi bejatnya di tempat pengajian yang berada di dalam area masjid setempat.
Oktober 2018