
Bustami menyebutkan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini antara lain untuk meningkatkan pemahaman pengelola pengaduan tentang penggunaan LAPOR versi 3.0 dan untuk melakukan sosialisasi Unit Pengelolaan Pengaduan (UPP) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh sebagai model yang bisa direplikasi oleh SKPD lain di Kota Banda Aceh.
Sementara Program Manajer Bandung Trust Advisory Group (B_Trust) Mokh Ikbal mengatakan bahwa program penguatan penerapan LAPOR di Kota Banda Aceh dan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh telah dilaksanakan sejak akhir 2017 yang lalu, dilaksanakan oleh B_Trust dengan dukungan dari Kemenpan RB, KSP dan Ombudsman RI.
Saat ini, lanjutnya, Dinas Kesehatan dan seluruh SKPK lain di Kota Banda Aceh telah siap menerima dan melayani pengaduan masyarakat melalui sms ke nomor 1708 dengan format: BANDAACEH (spasi) isi pengaduan atau melalui www.lapor.go.id.
“Diharapkan masyarakat lebih aktif untuk menyampaikan saran, masukan atu pengaduan melalui kanal (saluran) resmi yang telah disediakan pemerintah tersebut, agar membantu pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Ikbal yang didampingi Project Officer, Muhammad Rizal.