Pemkab Bireuen Inginkan Gas Subsidi Dikelola BUMG

July 5, 2019 - 19:34
Tim pemantau gas bersubsidi.
2 dari 3 halaman

Dalam sidak dan sosialisasi Pemerintah Aceh sejak 2 Juli, tim juga menemukan rantai pemasaran terlalu panjang yang kemudian menjadikan elpiji tersebar hingga ke tingkat pengecer. Padahal, seharusnya rantai distribusi elpiji tidak boleh sampai di pengecer.

"Dari SPPBE disalur ke agen dan kemudian ke pangkalan. Pangkalan seharusnya mendistribusikan langsung ke penerima manfaat. Tidak ada rantai distribusi sampai ke pengecer," kata Unggul.

Anizar, Kabag Pembinaan Indag ESDM dan Pariwisata Biro Perekonomian Setda Aceh, menyebutkan fakta tersebut akan dijadikan catatan pihaknya untuk disampaikan kepada Pelaksana Tugas Gubernur Aceh. Apalagi tim juga menemukan beberapa pangkalan masih menjual gas subsidi kepada pegawai negeri.

Padahal Plt Gubernur Nova Iriansyah telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota se-Aceh, untuk tidak menggunakan Gas subsidi ukuran 3 kilogram. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 540/8435, tertanggal 13 Juni 2019.

"Larangan ini ditujukan agar penggunaan LPG tabung ukuran 3 Kg bersubsidi tersebut, dapat disalurkan dengan tepat sasaran," kata Anizar.

Anizar mengapresiasi beberapa pangkalan yang mematuhi aturan dengan menjual gas subsidi tetap kepada mereka yang berhak yaitu keluarga miskin dan pelaku UKM. Pangkalan Doa Ibunda di Gampong Dayah Baroh Kecamatan Ulim Pidie Jaya, bahkan menempelkan surat edaran gubernur dan screenshot pemberitaan media tentang larangan Aparatur Sipil Negara untuk membeli gas bersubsidi.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.