Alhudri menambahkan, di Aceh penerima manfaat PKH dari tahun ke tahun terus bertambah seiring dengan bertambahnya anggaran, pada tahun 2018 lalu penerima manfaat sebanyak 299.173 keluarga dengan dana Rp544.173.404.505 di tahun 2019 penerima manfaat PKH turun menjadi 287.674 keluarga dengan anggaran sebesar Rp1.232.005.183.623.
Penurunan angka penerima bantuan sosial PKH menurun di tahun 2019 karena diantara mereka sudah berhasil graduasi atau keluar dari PKH karena sudah mandiri dan tidak ada lagi komponen yang menjadi syarat penerima PKH. “Dana di tahun 2019 meningkat dari tahun 2018 karena semakin besar dana yang diterima oleh masing-masing penerima manfaat PKH dibanding tahun 2018,” tutupnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Penasehat Khusus Gubernur Aceh Bidang Sosial Fauzan Azima dan Maulana, para dan pejabat eselon Dinas Sosial Aceh.
Ali Taher turut didampingi anggota Komisi VIII lainnya yakni H Iskan Qolba Lubis, Prof H Hamka Haq, Itet Tridjajati Sumarijanto, I Gusti Agung Putri Astrid, Adi Putra Darmawan Tahir, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Bambang Budi Susanto, Lilis Santika, Lukman Hakim Hasibuan, H Dja`far Shodiq, dan Pdt Tetty Pinangkaan.[]