Kata Lem Faisal, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah langkah dalam rangka terselenggaranya musyawarah tersebut mulai dari menetapkan tata tertib musyawarah hingga penjaringan peserta.
“Kita telah duduk dengan Forkopimda dan mereka masuk dalam tim SC. Kita sama sama menentukan tata tertib dan penjaringan peserta musyawarah,” ungkap Lem Faisal.
Terkait dengan landasan menggelar musyawarah, Lem Faisal menyebutkan aturannya sesuai dengan ketentuan yang ada di MPU Provinsi dan mengacu kepada Qanun nomor 2 tahun 2009 tentang MPU.
“Semua peserta mari sama sama kita ikuti dan melihat semua proses musyawarah, sehingga bisa diterima semua pihak dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ajak Lem Faisal Ali.
Informasi dari panitia pelaksana, Zubir mengungkapkan musyawarah ini diikuti oleh 37 peserta, terdiri sembilan utusan kecamatan (Ulama dayah dan cendikiawan) dan 28 orang utusan Kota (ulama, cendikiawan dan unsur perempuan).
Kata Zubir, Musyawarah ditargetkan selesai hari Senin tanggal 11 Maret nanti.