Menurutnya otonomi daerah yang semakin bergeliat di era reformasi, turut memberikan dampak positif bagi daerah dalam mengelola pemerintahannya. Hal ini dapat dilihat di Aceh yang memiliki otonomi khusus dalam pengelolaan daerah, sehingga dapat melahirkan qanun.
“Hal ini sangat menarik untuk dibahas, agar peraturan yang dihasilkan dari otonomi daerah yang berbentuk kearifan lokal tidak bersinggungan dengan aturan hukum negara,” ujar Marwan.
Seminar ini fokus membahas peran otonomi daerah dalam pengembangan sistem hukum di Indonesia. Panitia seminar menilai tema ini dipandang menarik, mengingat otonomi daerah membuka peluang bagi daerah untuk menghasilkan produk hukumnya.
Ketua Panitia, Dr. Sulaiman Tripa mengatakan dengan peluang ini dapat berkontribusi dalam proses pengembangan sistem hukum di Indonesia. Seminar ini juga menjadi momentum strategis untuk memperkenalkan dan menunjukkan perkembangan hukum yang berlaku di Aceh.
“Dengan otonomi khusus, sejumlah perkembangan menarik akan menjadi pengetahuan penting bagi mereka yang datang dari berbagai daerah di Indonesia."