KPK Usut Dugaan Suap PLN, Dua Saksi Diperiksa

November 28, 2018 - 12:25
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua saksi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dua saksi merupakan pejabat Kepala Divisi Batubara, Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dua saksi dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. 

Dua saksi merupakan pejabat Kepala Divisi Batubara, Harlen dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Ketiganya yakni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.