Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf menghadapi dakwaan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta/detik.com
2 dari 2 halaman
"Dakwaan disampaikan betul, tapi isi dakwaan salah. Saya tidak pernah menerima, menyuruh dan tidak dilaporkan," tutur dia.
Lebih lanjut, ia menduga kasus tersebut berkaitan dengan politik. Namun Irwandi tidak menjelaskan maksud politik tersebut.
"Intinya saya tidak pernah menyuruh dan diberitahukan dan tidak pernah menerima. Saya yakin tidak bersalah. Dan kasus bukan ini ada hal lain, politik," ucap Irwandi.[]
Sumber: detik.com
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow