HABADAILY.COM - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa kasus suap dan gratifikasi. Irwandi membantah dakwaan jaksa.
"Saya nggak tahu, tidak minta uang dan tidak pernah pegang (menerima) uang," ujar Irwandi usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, disebut jaksa, agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA Tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp 41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Dia membantah seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa KPK. Ia menyebut seluruh isi dakwaan dirinya salah.