(1) Pemerintah Aceh menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian, serta peran masyarakat dalam pengelolaan DAS.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada kelembagaan masyarakat Pengelolaan DAS yang terdiri dari:
a. kelompok petani pengguna dan pemakai air;
b. kelompok tani di lingkup pertanian, perkebunan serta perikanan dan kelautan;
c. kelompok tani hutan; dan
d. kelompok pemerhati atau peduli di bidang pengelolaan DAS;
(3) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat melibatkan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Aceh, Badan Usaha Milik
Swasta, Koperasi dan organisasi masyarakat.
(4) Bentuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), meliputi:
a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
b. pendampingan;
c. pemberian bantuan modal;
d. sosialisasi dan diseminasi;
e. penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
f. kegiatan lainnya.
BAB X
INSENTIF
Pasal 27
(1) Pemerintah Aceh dapat memberikan Insentif kepada pemangku kepentingan dan masyarakat dengan pertimbangan keterlibatannya dalam pengelolaan DAS.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk:
a. penyediaan sarana prasarana terkait Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan DAS;
b. peningkatan pembinaan;
c. penghargaan;
d. subsidi/bantuan;
e. hadiah; dan/atau
f. sertifikat/piagam.
Pasal 28
(1) Pemerintah Aceh memberikan Insentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota daerah hulu untuk perlindungan DAS sesuai dengan kemampuan keuangan Aceh dan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota pada bagian Hilir dapat memberikan imbal jasa lingkungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di bagian hulu.
(3) Setiap Orang yang mendapatkan manfaat jasa lingkungan harus memberikan Insentif imbal jasa lingkungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai imbal jasa lingkungan diatur dengan Qanun Aceh.
BAB XI
LARANGAN
Pasal 29
(1) Setiap Orang dilarang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan DAS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Larangan pengelolaan dan pemanfaatan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alih fungsi kawasan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
b. kegiatan yang dapat menurunkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas sumber daya air serta kegiatan yang meningkatkan daya rusak air;
c. kegiatan yang tidak sesuai dengan kaidah konservasi tanah dan air; dan/atau
d. kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan DAS;
BAB XII
SUMBER DANA
Pasal 30
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Gugatan
Pasal 31
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan kepada aparat penegak hukum terhadap kerusakan ekosistem DAS yang merugikan kehidupan masyarakat.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan pada tuntutan tehadap kerusakan ekosistem DAS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa
Pasal 32
(1) Penyelesaian sengketa pengelolaan DAS dapat ditempuh melalui musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sengketa pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan maka penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prosedur peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
KETENTUAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 33
(1) Selain Penyidik Umum, penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran Qanun ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wewenang penyelidikan dan penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 34
(1) Pejabat Pemerintah dan Setiap Orang yang dalam tindakannya tidak sesuai dengan kebijakan pengelolaan DAS dikenakan sanksi administratif oleh Gubernur.
(2) Sanksi administratif diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Forum DAS Aceh yang telah dibentuk dengan keputusan Gubernur sebelum ditetapkan Qanun ini tetap berlaku sampai terbentuknya TKPDAS-T.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 37
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.[]