Isi Raqan DAS Terpadu 2018 di Aceh

November 25, 2018 - 14:53
Ilustrasi
2 dari 3 halaman

 

BAB V
PERENCANAAN
Umum
Pasal 13

(1) Pengelolaan DAS Terpadu diselenggarakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu pada masing-masing DAS atau pada SWP DAS.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pihak terkait serta bersifat lintas sektor, lintas wilayah serta lintas disiplin ilmu.
(3) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu lintas wilayah provinsi dilaksanakan oleh Badan Pengelola DAS dan Hutan Lindung dengan berkoordinasi antar pemerintah provinsi.
(4) Rencana Pengelolaan DAS Terpadu menjadi bahagian dalam penyusunan rencana pembangunan Aceh.

Pasal 14

(1) Dokumen Rencana Pengelolaan DAS Terpadu berisi:
a. profil DAS;
b. analisis dan proyeksi;
c. rumusan tujuan dan sasaran
d. strategi pengelolaan;
e. sinkronisasi program/kegiatan;
f. rencana pelaksanaan;
g. rencana sumber dana;
h. rencana pemangku kepentingan yang terlibat; dan
i. rencana sistem monitoring dan evaluasi program dan kegiatan
(2) Dokumen Rencana Pengelolaan DAS Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 15

(1) Jangka waktu perencanaan Pengelolaan DAS Terpadu berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS Terpadu dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.

 

BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 16

Pengelolaan DAS Terpadu dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan daya dukung wilayah;
c. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
d. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan;
e. peningkatan kepedulian dan peran serta pemangku kepentingan; 
f. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi; dan/atau
g. peningkatan dan pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS. 

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh instansi terkait.

 

BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 18

(1) Monitoring dilakukan dengan memperhatikan indikator kinerja DAS.
(2) Monitoring dilakukan secara periodik paling sedikit  (dua) tahun sekali.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS.

Pasal 19

(1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi indikator kinerja sebelum, sedang dan setelah kegiatan berjalan.
(3) Evaluasi dilakukan paling sedikit 4 (empat) tahun sekali.
(4) Hasil evaluasi Pengelolaan DAS menjadi pertimbangan bagi:
a. peninjauan kembali Rencana Pengelolaan DAS; dan
b. penyusunan RTRW Aceh.

Pasal 20

(1) TKPDAS-T mengembangkan sistem informasi Pengelolaan DAS.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem informasi Pemerintah Aceh.

 

BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 21

(1) Pembinaan Pengelolaan DAS dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
e. pemberian bantuan teknis;
f. fasilitasi;
g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
h. penyediaan sarana dan prasarana.

Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 22

Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan DAS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Peran Serta Masyarakat
Pasal 23

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengelolaan DAS.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. perseorangan atau organisasi kemasyarakatan; atau
b. Forum DAS.

Pasal 24

Peran Serta Masyarakat secara perseorangan atau organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, dapat berupa:
a. menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS;
b. mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam pengelolaan DAS;dan
c. mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan dengan pengelolaan DAS.

Pasal 25

Forum DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi untuk:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan DAS;
b. memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS; dan
c. menumbuhkan dan megembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS.

 

Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 26

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.