HABADAILY.COM - Komisi IV Bidang Pembangunan dan Tata Ruang DPR Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum tentang Rancangan Qanun Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu beberapa hari lalu. Di dalam rancangan qanun tersebut banyak hal diulas bagaimana seharusnya DAS di Aceh dapat dikelola dengan baik tanpa melanggar aturan konservasi.
Selain itu, Raqan DAS Terpadu ini juga diharapkan mampu meminimalisir banjir yang kerap terjadi di Aceh selain turut mengoptimalisasi peran daerah hulu dan hilir.
Baca: Aceh Langganan Banjir, Komisi IV: Ada yang Salah dengan DAS Kita
Lantas bagaimana isi Raqan DAS Terpadu tersebut?
Berikut ulasan lengkap bab dan pasal Raqan DAS Terpadu yang diharapkan menjadi aturan hukum dalam pemberdayaan Daerah Aliran Sungai di Aceh:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
4. Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota.
6. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
7. Satuan Wilayah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat SWPDAS adalah satuan wilayah yang terdiri dari beberapa DAS yang disatukan dalam satu wilayah pengelolaan.
8. Hulu adalah wilayah daratan dalam DAS yang memiliki ciri topografi bergelombang, berbukit atau bergunung, merupakan sumber air yang masuk ke sungai utama atau melalui anak sungai.
9. Hilir adalah wilayah daratan dalam DAS yang memiliki ciri topografi datar sampai berombak, daerah sedimen yang pada umumnya merupakan kawasan budidaya.
10. Pengelolaan DAS Terpadu adalah rangkaian upaya perumusan tujuan, sinkronisasi program dan kegiatan, pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan sumber daya DAS secara lintas sektor, lintas wilayah dan multi disiplin ilmu, agar terwujud kelestarian ekosistem dan meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
11. DAS Yang Dipulihkan Daya Dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
12. DAS Yang Dipertahankan Daya Dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
13. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
14. Daya Tampung DAS adalah kemampuan DAS untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
15. Indikator Kinerja DAS adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang mengindikasikan pencapaian sasaran/tujuan Pengelolaan DAS.
16. Tim Koordinasi Pengelolaan DAS Terpadu yang selanjutnya disebut TKPDAS-T adalah tim koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
17. Forum DAS adalah wahana penampungan aspirasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan DAS.
18. Sumberdaya DAS adalah seluruh sumber daya dalam kawasan DAS yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sosial, ekonomi dan penopang sistem penyangga kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya.
19. Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20. Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan DAS.
Pasal 2
Pengelolaan DAS Terpadu dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keislaman;
b. kemanfaatan;
c. keadilan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan;
f. keberlanjutan;
g. partisipasi;
h. keseimbangan;
i. akuntabel dan transparan; dan
j. pengakuan terhadap kearifan lokal.
Pasal 3
Pengelolaan DAS Terpadu dimaksudkan untuk menjamin kelestarian fungsi DAS sebagai sumber utama kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya secara serasi, seimbang, dan berkesinambungan melalui
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar berbagai pihak dalam:
a. pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
dalam suatu DAS; dan
b. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAS.
Pasal 4
Pengelolaan DAS Terpadu bertujuan:
a. mewujudkan kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya alam DAS dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. mewujudkan kondisi tata air di DAS yang optimal meliputi kuantitas, kualitas dan kontinuitas;
c. mewujudkan kondisi lahan yang optimal sesuai daya dukung dan daya tampung DAS; serta
d. mewujudkan kelestarian DAS yang mendukung upaya mitigasi bencana;
BAB II
RUANG LINGKUP DAN CAKUPAN PENGELOLAAAN
Pasal 5
Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan DAS Terpadu dalam Qanun ini
meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Aceh;
b. TKPDAS-T;
c. perencanaan;
d. pelaksanaan;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. peran serta dan pemberdayaan masyarakat;
h. insentif;
i. penyelesaian sengketa;
j. ketentuan penyelidikan dan penyidikan;
k. sanksi administrasi;
l. larangan;
m. sumber dana; dan
n. ketentuan pidana.
Pasal 6
(1) Pengelolaan DAS Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. DAS lintas kabupaten/kota;
b. DAS dalam kabupaten/kota; dan
c. DAS lintas Provinsi.
(2) Pengelolaan DAS lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Nama-Nama DAS dan Peta DAS dalam wilayah Aceh, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.
Pasal 7
(1) Pengelolaan DAS Terpadu dilaksanakan pada:
a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Penetapan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan indikator kinerja DAS.
(3) Indikator Kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada aya (2) ditentukan berdasarkan indikator dari kriteria lahan, tata air, sosial ekonomi dan budaya, nilai investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.
Pasal 8
(1) Pengelolaan DAS Terpadu dilakukan pada DAS Prioritas Aceh.
(2) DAS Prioritas Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kriteria kebutuhan sumber air domestik, sumber air irigasi dan mitigasi bencana.
(3) Penetapan DAS Prioritas Aceh sebagaimana dimaksud pada aya (2) dapat dilakukan pada masing-masing DAS atau pada SWPDAS.
(4) DAS Prioritas Aceh sebagaimana dimaksud pada aya (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai kewenangannya dan dilaporkan kepada DPR Aceh.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH ACEH
Pasal 9
Pemerintah Aceh berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan Pengelolaan DAS lintas Kabupaten/Kota dan dalam Kabupaten/Kota di Aceh dengan mempertimbangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.
Pasal 10
Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gubernur membentuk TKPDAS-T yang berkedudukan pada PerangkatAceh penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah.
BAB IV
TIM KOORDINASI PENGELOLAAN DAS TERPADU
Pasal 11
TKPDAS-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari para pihak terkait yang berkepentingan dengan Pengelolaan DAS, meliputi:
a. Satuan Kerja Perangkat Aceh;
b. unit kerja instansi vertikal;
c. akademisi/pakar/ahli;
d. organisasi kemasyaratan; dan
e. Forum DAS.
Pasal 12
TKPDAS-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan operasional dan strategi Pengelolaan DAS;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi untuk menyelaraskan kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan dalam Pengelolaan DAS;
c. membantu mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan serta penyelesaian konflik antar pemangku kepentingan di dalam DAS.
d. menyusun Rencana Pengelolaan DAS Terpadu; dan
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS Terpadu.
BAB V
PERENCANAAN
Umum
Pasal 13
(1) Pengelolaan DAS Terpadu diselenggarakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu pada masing-masing DAS atau pada SWP DAS.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pihak terkait serta bersifat lintas sektor, lintas wilayah serta lintas disiplin ilmu.
(3) Penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu lintas wilayah provinsi dilaksanakan oleh Badan Pengelola DAS dan Hutan Lindung dengan berkoordinasi antar pemerintah provinsi.
(4) Rencana Pengelolaan DAS Terpadu menjadi bahagian dalam penyusunan rencana pembangunan Aceh.
Pasal 14
(1) Dokumen Rencana Pengelolaan DAS Terpadu berisi:
a. profil DAS;
b. analisis dan proyeksi;
c. rumusan tujuan dan sasaran
d. strategi pengelolaan;
e. sinkronisasi program/kegiatan;
f. rencana pelaksanaan;
g. rencana sumber dana;
h. rencana pemangku kepentingan yang terlibat; dan
i. rencana sistem monitoring dan evaluasi program dan kegiatan
(2) Dokumen Rencana Pengelolaan DAS Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 15
(1) Jangka waktu perencanaan Pengelolaan DAS Terpadu berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar Rencana Pengelolaan DAS Terpadu dapat ditinjau kembali kurang dari 5 (lima) tahun.
BAB VI
PELAKSANAAN
Pasal 16
Pengelolaan DAS Terpadu dilaksanakan berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS yang telah ditetapkan.
Pasal 17
(1) Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi:
a. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
b. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan daya dukung wilayah;
c. penerapan teknik konservasi tanah dan air dilakukan dalam rangka pemeliharaan kelangsungan daerah tangkapan air, menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
d. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan;
e. peningkatan kepedulian dan peran serta pemangku kepentingan;
f. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi; dan/atau
g. peningkatan dan pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS.
(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh instansi terkait.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 18
(1) Monitoring dilakukan dengan memperhatikan indikator kinerja DAS.
(2) Monitoring dilakukan secara periodik paling sedikit (dua) tahun sekali.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menjadi dasar untuk melakukan evaluasi kinerja pengelolaan DAS.
Pasal 19
(1) Evaluasi kinerja Pengelolaan DAS dilakukan untuk memperoleh gambaran perubahan Daya Dukung DAS.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup evaluasi indikator kinerja sebelum, sedang dan setelah kegiatan berjalan.
(3) Evaluasi dilakukan paling sedikit 4 (empat) tahun sekali.
(4) Hasil evaluasi Pengelolaan DAS menjadi pertimbangan bagi:
a. peninjauan kembali Rencana Pengelolaan DAS; dan
b. penyusunan RTRW Aceh.
Pasal 20
(1) TKPDAS-T mengembangkan sistem informasi Pengelolaan DAS.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang terintegrasi dalam sistem informasi Pemerintah Aceh.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 21
(1) Pembinaan Pengelolaan DAS dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi;
b. pemberian pedoman, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
e. pemberian bantuan teknis;
f. fasilitasi;
g. sosialisasi dan diseminasi; dan/atau
h. penyediaan sarana dan prasarana.
Bagian Kedua
Pengawasan
Pasal 22
Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan DAS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PERAN SERTA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Bagian Kesatu
Peran Serta Masyarakat
Pasal 23
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengelolaan DAS.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. perseorangan atau organisasi kemasyarakatan; atau
b. Forum DAS.
Pasal 24
Peran Serta Masyarakat secara perseorangan atau organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, dapat berupa:
a. menjaga, memelihara dan menikmati kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan ekosistem DAS;
b. mendapatkan dan memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam pengelolaan DAS;dan
c. mendapatkan pelatihan dan penyuluhan yang berkaitan dengan pengelolaan DAS.
Pasal 25
Forum DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b mempunyai fungsi untuk:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait pengelolaan DAS;
b. memberikan sumbangan pemikiran dalam pengelolaan DAS; dan
c. menumbuhkan dan megembangkan peran pengawasan masyarakat dalam pengelolaan DAS.
Bagian Kedua
Pemberdayaan Masyarakat
Pasal 26
(1) Pemerintah Aceh menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, kepedulian, serta peran masyarakat dalam pengelolaan DAS.
(2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan pada kelembagaan masyarakat Pengelolaan DAS yang terdiri dari:
a. kelompok petani pengguna dan pemakai air;
b. kelompok tani di lingkup pertanian, perkebunan serta perikanan dan kelautan;
c. kelompok tani hutan; dan
d. kelompok pemerhati atau peduli di bidang pengelolaan DAS;
(3) Pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat melibatkan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Aceh, Badan Usaha Milik
Swasta, Koperasi dan organisasi masyarakat.
(4) Bentuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), meliputi:
a. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
b. pendampingan;
c. pemberian bantuan modal;
d. sosialisasi dan diseminasi;
e. penyediaan sarana dan prasarana; dan/atau
f. kegiatan lainnya.
BAB X
INSENTIF
Pasal 27
(1) Pemerintah Aceh dapat memberikan Insentif kepada pemangku kepentingan dan masyarakat dengan pertimbangan keterlibatannya dalam pengelolaan DAS.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk:
a. penyediaan sarana prasarana terkait Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pengelolaan DAS;
b. peningkatan pembinaan;
c. penghargaan;
d. subsidi/bantuan;
e. hadiah; dan/atau
f. sertifikat/piagam.
Pasal 28
(1) Pemerintah Aceh memberikan Insentif kepada Pemerintah Kabupaten/Kota daerah hulu untuk perlindungan DAS sesuai dengan kemampuan keuangan Aceh dan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota pada bagian Hilir dapat memberikan imbal jasa lingkungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di bagian hulu.
(3) Setiap Orang yang mendapatkan manfaat jasa lingkungan harus memberikan Insentif imbal jasa lingkungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai imbal jasa lingkungan diatur dengan Qanun Aceh.
BAB XI
LARANGAN
Pasal 29
(1) Setiap Orang dilarang melakukan pengelolaan dan pemanfaatan DAS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Larangan pengelolaan dan pemanfaatan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. alih fungsi kawasan hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
b. kegiatan yang dapat menurunkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas sumber daya air serta kegiatan yang meningkatkan daya rusak air;
c. kegiatan yang tidak sesuai dengan kaidah konservasi tanah dan air; dan/atau
d. kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup di kawasan DAS;
BAB XII
SUMBER DANA
Pasal 30
(1) Sumber dana untuk penyelenggaraan Pengelolaan DAS dapat berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota, hibah dan/atau sumber dana lainnya yang tidak mengikat sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Penggunaan sumber dana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Bagian Kesatu
Gugatan
Pasal 31
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan kepada aparat penegak hukum terhadap kerusakan ekosistem DAS yang merugikan kehidupan masyarakat.
(2) Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan pada tuntutan tehadap kerusakan ekosistem DAS yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa
Pasal 32
(1) Penyelesaian sengketa pengelolaan DAS dapat ditempuh melalui musyawarah mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sengketa pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diselesaikan maka penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui pengadilan.
(3) Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan prosedur peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
KETENTUAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN
Pasal 33
(1) Selain Penyidik Umum, penyelidikan dan penyidikan atas pelanggaran Qanun ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Wewenang penyelidikan dan penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 34
(1) Pejabat Pemerintah dan Setiap Orang yang dalam tindakannya tidak sesuai dengan kebijakan pengelolaan DAS dikenakan sanksi administratif oleh Gubernur.
(2) Sanksi administratif diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35
Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
Forum DAS Aceh yang telah dibentuk dengan keputusan Gubernur sebelum ditetapkan Qanun ini tetap berlaku sampai terbentuknya TKPDAS-T.
BAB XVIII
PENUTUP
Pasal 37
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.[]