Isi Raqan DAS Terpadu 2018 di Aceh

November 25, 2018 - 14:53
Ilustrasi
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Komisi IV Bidang Pembangunan dan Tata Ruang DPR Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum tentang Rancangan Qanun Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu beberapa hari lalu. Di dalam rancangan qanun tersebut banyak hal diulas bagaimana seharusnya DAS di Aceh dapat dikelola dengan baik tanpa melanggar aturan konservasi. 

Selain itu, Raqan DAS Terpadu ini juga diharapkan mampu meminimalisir banjir yang kerap terjadi di Aceh selain turut mengoptimalisasi peran daerah hulu dan hilir.

Baca: Aceh Langganan Banjir, Komisi IV: Ada yang Salah dengan DAS Kita

Lantas bagaimana isi Raqan DAS Terpadu tersebut? 

Berikut ulasan lengkap bab dan pasal Raqan DAS Terpadu yang diharapkan menjadi aturan hukum dalam pemberdayaan Daerah Aliran Sungai di Aceh:

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Aceh adalah daerah Provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3. Kabupaten/Kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
4. Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas Bupati/Walikota dan perangkat daerah Kabupaten/Kota.
6. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
7. Satuan Wilayah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat SWPDAS adalah satuan wilayah yang terdiri dari beberapa DAS yang disatukan dalam satu wilayah pengelolaan.
8. Hulu adalah wilayah daratan dalam DAS yang memiliki ciri topografi bergelombang, berbukit atau bergunung, merupakan sumber air yang masuk ke sungai utama atau melalui anak sungai.
9. Hilir adalah wilayah daratan dalam DAS yang memiliki ciri topografi datar sampai berombak, daerah sedimen yang pada umumnya merupakan kawasan budidaya.
10. Pengelolaan DAS Terpadu adalah rangkaian upaya perumusan tujuan, sinkronisasi program dan kegiatan, pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan sumber daya DAS secara lintas sektor, lintas wilayah dan multi disiplin ilmu, agar terwujud kelestarian ekosistem dan meningkatnya kemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
11. DAS Yang Dipulihkan Daya Dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan serta kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
12. DAS Yang Dipertahankan Daya Dukungnya adalah DAS yang kondisi lahan, kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sosial ekonomi, investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah berfungsi sebagaimana mestinya.
13. Daya Dukung DAS adalah kemampuan DAS untuk mewujudkan kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia dan makhluk hidup lainnya secara berkelanjutan.
14. Daya Tampung DAS adalah kemampuan DAS untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
15. Indikator Kinerja DAS adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang mengindikasikan pencapaian sasaran/tujuan Pengelolaan DAS.
16. Tim Koordinasi Pengelolaan DAS Terpadu yang selanjutnya disebut TKPDAS-T adalah tim koordinasi antar instansi penyelenggara pengelolaan DAS.
17. Forum DAS adalah wahana penampungan aspirasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan DAS.
18. Sumberdaya DAS adalah seluruh sumber daya dalam kawasan DAS yang dapat didayagunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sosial, ekonomi dan penopang sistem penyangga kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya.
19. Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
20. Peran Serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan DAS.

Pasal 2

Pengelolaan DAS Terpadu dilaksanakan berdasarkan asas:
a. keislaman;
b. kemanfaatan;
c. keadilan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan;
f. keberlanjutan;
g. partisipasi;
h. keseimbangan;
i. akuntabel dan transparan; dan
j. pengakuan terhadap kearifan lokal.

Pasal 3

Pengelolaan DAS Terpadu dimaksudkan untuk menjamin kelestarian fungsi DAS sebagai sumber utama kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya secara serasi, seimbang, dan berkesinambungan melalui
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar berbagai pihak dalam:
a. pemanfaatan ruang, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
dalam suatu DAS; dan
b. perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan DAS.

Pasal 4

Pengelolaan DAS Terpadu bertujuan:
a. mewujudkan kelestarian fungsi dan manfaat sumber daya alam DAS dalam menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. mewujudkan kondisi tata air di DAS yang optimal meliputi kuantitas, kualitas dan kontinuitas;
c. mewujudkan kondisi lahan yang optimal sesuai daya dukung dan daya tampung DAS; serta
d. mewujudkan kelestarian DAS yang mendukung upaya mitigasi bencana;

 

BAB II

RUANG LINGKUP DAN CAKUPAN PENGELOLAAAN
Pasal 5

Ruang lingkup pengaturan Pengelolaan DAS Terpadu dalam Qanun ini
meliputi:
a. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Aceh;
b. TKPDAS-T;
c. perencanaan;
d. pelaksanaan;
e. monitoring dan evaluasi;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. peran serta dan pemberdayaan masyarakat;
h. insentif;
i. penyelesaian sengketa;
j. ketentuan penyelidikan dan penyidikan;
k. sanksi administrasi;
l. larangan;
m. sumber dana; dan
n. ketentuan pidana.

Pasal 6

(1) Pengelolaan DAS Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. DAS lintas kabupaten/kota;
b. DAS dalam kabupaten/kota; dan
c. DAS lintas Provinsi.
(2) Pengelolaan DAS lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Nama-Nama DAS dan Peta DAS dalam wilayah Aceh, tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

Pasal 7

(1) Pengelolaan DAS Terpadu dilaksanakan pada:
a. DAS yang dipulihkan daya dukungnya; dan
b. DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Penetapan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan indikator kinerja DAS.
(3) Indikator Kinerja DAS sebagaimana dimaksud pada aya (2) ditentukan berdasarkan indikator dari kriteria lahan, tata air, sosial ekonomi dan budaya, nilai investasi bangunan air dan pemanfaatan ruang wilayah.

Pasal 8

(1) Pengelolaan DAS Terpadu dilakukan pada DAS Prioritas Aceh.
(2) DAS Prioritas Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kriteria kebutuhan sumber air domestik, sumber air irigasi dan mitigasi bencana.
(3) Penetapan DAS Prioritas Aceh sebagaimana dimaksud pada aya (2) dapat dilakukan pada masing-masing DAS atau pada SWPDAS.
(4) DAS Prioritas Aceh sebagaimana dimaksud pada aya (1) ditetapkan oleh Gubernur sesuai kewenangannya dan dilaporkan kepada DPR Aceh.

 

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH ACEH

Pasal 9

Pemerintah Aceh berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan Pengelolaan DAS lintas Kabupaten/Kota dan dalam Kabupaten/Kota di Aceh dengan mempertimbangkan keistimewaan dan kekhususan Aceh.

Pasal 10

Dalam melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gubernur membentuk TKPDAS-T yang berkedudukan pada PerangkatAceh penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan daerah.

BAB IV
TIM KOORDINASI PENGELOLAAN DAS TERPADU
Pasal 11

TKPDAS-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri dari para pihak terkait yang berkepentingan dengan Pengelolaan DAS, meliputi:
a. Satuan Kerja Perangkat Aceh;
b. unit kerja instansi vertikal;
c. akademisi/pakar/ahli;
d. organisasi kemasyaratan; dan
e. Forum DAS.

Pasal 12

TKPDAS-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal11 mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan operasional dan strategi Pengelolaan DAS;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi untuk menyelaraskan kepentingan antar sektor, antar wilayah dan antar pemangku kepentingan dalam Pengelolaan DAS;
c. membantu mengintegrasikan kebijakan, program dan kegiatan serta penyelesaian konflik antar pemangku kepentingan di dalam DAS.
d. menyusun Rencana Pengelolaan DAS Terpadu; dan
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pengawasan pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS Terpadu.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.