KPK Kembali Minta Ayah Merin Menyerah

November 22, 2018 - 10:33
2 dari 2 halaman

Dalam kasus ini, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Febri mengatakan, sikap kooperatif akan lebih baik bagi Izil Azhar dan proses hukum. "Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK," pungkas Febri.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.