2 dari 2 halaman
Dalam kasus ini, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, sikap kooperatif akan lebih baik bagi Izil Azhar dan proses hukum. "Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK," pungkas Febri.[]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow