HABADAILY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama Irwandi Yusuf untuk kooperatif. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang ini juga diminta untuk menyerahkan diri.
"KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Izil yang kerap disapa Ayah Merin tersebut disangkakan terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.
Baca: KPK Periksa Ayah Merine Terkait Kasus Fee DOKA
Dalam kasus ini, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Febri mengatakan, sikap kooperatif akan lebih baik bagi Izil Azhar dan proses hukum. "Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK," pungkas Febri.[]