KPK Kembali Minta Ayah Merin Menyerah

November 22, 2018 - 10:33
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama Irwandi Yusuf untuk kooperatif. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang ini juga diminta untuk menyerahkan diri.

"KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Izil yang kerap disapa Ayah Merin tersebut disangkakan terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.

Baca: KPK Periksa Ayah Merine Terkait Kasus Fee DOKA

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.