1 dari 2 halaman
HABADAILY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama Irwandi Yusuf untuk kooperatif. Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang ini juga diminta untuk menyerahkan diri.
"KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Izil yang kerap disapa Ayah Merin tersebut disangkakan terlibat dalam penerimaan gratifikasi terkait pembangunan dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011. Total dugaan gratifikasi yang diterima adalah sebesar Rp 32 miliar.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow