Jaksa KPK Tuntut Ahmadi 4 Tahun Penjara

November 22, 2018 - 18:15
Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi/Tribunnews.com
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi, empat tahun penjara di PN Jakarta, Kamis (22/11/2018). Selain penjara, Ahmadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider (pengganti denda) 6 bulan kurungan badan. 

JPU KPK dalam berkas tuntutan setebal 424 halaman juga meminta Majelis Hakim mencabut hak politik Ahmadi untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun, terhitung sejak usai menjalani pidana setelah hukuman berkekutan tetap (incrah).

Jaksa menilai Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

Dalam salinan tuntutan tersebut, JPU KPK turut melampirkan 408 alat bukti yang seluruhnya dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan lainnya. "Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," tulis Tim JPU dalam salinan tuntutan setebal 424 halaman tersebut.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.