Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, menjadi terdakwa kasus dugaan suap fee ijon proyek DOK Aceh 2018/Tribunnews.com
2 dari 2 halaman
"Sedangkan untuk Irwandi Yusuf, T Saiful Bahri dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaan telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana pada hari Senin, 26 November 2018," kata Febri.
Selain itu, KPK kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk koperatif dan menyerahkan diri.
"KPK pasti menghargai sikap koperatif thd proses hukum tersebut. Hal ini akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan proses hukum. Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK," pungkas Febri.[boy]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow