HABADAILY.COM - Sidang kasus dugaan suap fee ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018 dengan terdakwa Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sementara agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan bagi Ahmadi.
Di persidangan sebelumnya, Jaksa KPK telah menghadirkan puluhan saksi terkait kasus ini. Para saksi tersebut termasuk staf khusus Gubernur Irwandi Yusuf, kontraktor, Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Aceh, Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf, serta Steffy Burase.
Kasus yang menjerat Ahmadi tersebut berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap empat tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Ahmadi, Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri. Penangkapan ini dilakukan terkait dugaan Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar atas fee ijon proyek pembangunan infrastruktur bersumber dana Otsus 2018. Uang suap tersebut diduga dipergunakan Irwandi untuk keperluan Aceh Marathon.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada media ini menyebutkan persidangan dengan agenda Tuntutan terhadap Ahmadi ini dilakukan setelah mengajukan sejumlah bukti.