Lakukan Genosida, Khmer Merah Divonis Bersalah

November 16, 2018 - 12:28
Ilustrasi tribunnews.com
3 dari 3 halaman

Theary Seng, seorang pengacara hak asasi manusia dan orang-orang Khmer Merah yang orang tuanya terbunuh, mengatakan kepada Al Jazeera dia menyambut putusan itu tetapi mempertanyakan mengapa hanya tiga orang dari rezim yang telah diadili.

"Putusan itu benar-benar merupakan akumulasi dari tahun dan tahun menunggu, kita berbicara tentang kejahatan yang dilakukan lebih dari 40 tahun yang lalu," katanya.

"Keadilan sangat selektif dan ini adalah bagian dari masalah dengan pengadilan ini sejak awal. Untuk mencoba tiga pemimpin Khmer Merah ketika ribuan orang memiliki tangan berdarah tidak dapat dipahami siapa pun di dunia, khususnya korban di Kamboja. Perdana menteri kami adalah mantan Khmer Merah jadi dia punya alasan untuk ikut campur di pengadilan."

Sumber: aljazeera.com

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.