Lakukan Genosida, Khmer Merah Divonis Bersalah

November 16, 2018 - 12:28
Ilustrasi tribunnews.com
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Rezim Khmer Merah Kamboja dinyatakan bersalah atas genosida dan teror yang dilakukan di masa pemerintahannya, rentang 1975 hingga 1979. Keputusan bersejarah ini dikeluarkan pengadilan kejahatan perang yang digelar PBB pada Jumat (16/11/2018).

Melansir aljazeera.com disebutkan, pengadilan menilai Khmer Merah bertanggungjawab secara pidana atas kematian 1,7 juta warga Kamboja. Mereka juga dinyatakan bersalah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar Konvensi Jenewa.

"The chamber... finds that the crimes of genocide... were committed (menemukan bahwa kejahatan genosida...dilakukan), terhadap etnis Vietnam dan Muslim Cham," kata Hakim Ketua Nil Nonn, seraya mengatakan keputusan ini baru pertama kali dikeluarkan.

Banyak anggota Cham, minoritas etnis Muslim, ikut serta dalam persidangan bersejarah ini.

Nuon Chea (92), dan Khieu Samphan (87) adalah para pemimpin senior kelompok komunis yang masih hidup. Kelompok ini dikenal brutal saat memerintah Kamboja era 1970-an. Keduanya diputuskan menjalani hukuman di sisa masa hidupnya dan baru diputuskan bersalah dalam persidangan kejahatan terhadap kemanusiaan tahun 2011-2014  sebelumnya, terkait dengan pemindahan paksa dan penghilangan massa orang.

Khmer Merah berusaha mencapai utopia agraria dengan mengosongkan kota-kota untuk membangun komune pedesaan yang luas. Sebaliknya kebijakan radikal mereka mengarah pada apa yang disebut "genosida otomatis" melalui kelaparan, kerja paksa dan eksekusi.

Diperlakukan sebagai musuh

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.