Petugas Sita 100 Slop Rokok Ilegal di Banda Aceh

November 5, 2018 - 17:33
2 dari 2 halaman

Dijelaskannya, dari pengakuan R, seribuan bungkus rokok ilegal ini dibelinya dari tersangka lainnya berinisial F. Sementara tersangka F memperoleh rokok ilegal ini dari tersangka lain yakni ME. Keduanya turut diamankan petugas untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dua karton rokok ilegal merek Luffman ini berisi 100 slop, masing-masing satu karton berisi 50 slop. Dikatakan tersangka nilainya sekitar Rp 17 juta, saat ini rokok tersebut kita serahkan ke pihak Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut," jelas Trisno.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo menerima langsung 100 slop rokok ilegal ini untuk diproses lebih lanjut. Sementara para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 Undang-undang 39 Tahun 2017 tentang Cukai.[boy]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.