Petugas Sita 100 Slop Rokok Ilegal di Banda Aceh

November 5, 2018 - 17:33
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Personel Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seratus slop rokok ilegal (tanpa pita cukai). Selain itu, diamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik, pembawa dan penjual rokok tersebut.

Hal ini dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kabagren, Kompol Muhayat Efendi, Kasubbag Humas, Ipda M Nur dan Kanit Tipidter Sat Reskrim, Ipda Iskandar Muda serta Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (05/11/2018).

Kapolresta mengatakan, seratus slop rokok ini diamankan petugas setelah menerima informasi adanya orang yang membawa dan menjual rokok ilegal merek Luffman berinisial R (28), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

"Dari informasi itu, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh dan Resintel Polsek Ulee Kareng menangkap tersangka R di Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman, Rabu (31/10/2018) malam," ujarnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.