SFR diduga mencabuli anak di bawah umur/Istimewa
2 dari 2 halaman
"Atas laporan itulah SFR ditangkap. Saat diperiksa, diketahui ada dua korban lainnya yang juga di bawah umur. Tersangka juga mengaku sudah melakukan aksi bejat ini beberapa kali," jelas Agus.
Polisi masih menahan SFR di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan selembar celana dalam korban yang terdapat berkas sperma sebagai barang bukti.
"Masih diproses, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kombes Pol Agus Sarjito.[boy]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow