HABADAILY.COM - SFR, seorang pria berusia 65 tahun diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak di bawah umur di Langsa. Akibatnya, kakek tersebut digari polisi usai mendapat laporan dari keluarga korban, Minggu (04/11/2018).
"Hal ini diketahui pertama kali oleh orangtua salah satu korban. Saat sarapan kemarin, tersangka datang ke rumah korban dan membawa korban ke rumahnya, saat orangtua korban lengah," ujar Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito.
Ketiga korban masing-masing berusia delapan tahun, tujuh tahun, dan empat tahun. Korban diiming-imingi dengan permen dan uang senilai seribu rupiah sebelum dibawa ke rumah tersangka. Setiba di rumah, kata Agus, tersangka meminta korban untuk tidur di kursi tamu. Selanjutnya SFR melangsungkan perbuatan bejatnya.
"Merasa curiga, ibu korban mencarinya ke rumah tersangka. Sampai di rumah tersangka, ibu korban melihat SFR mengancing resleting celananya dan keluar rumah, yang disusul korban," kata Kombes Pol Agus.
Korban kemudian menceritakan perbuatan cabul tersangka. Hal ini diperkuat dengan adanya bekas cairan sperma yang menempel di bagian celana dalam korban, yang diduga milik tersangka.
"Atas laporan itulah SFR ditangkap. Saat diperiksa, diketahui ada dua korban lainnya yang juga di bawah umur. Tersangka juga mengaku sudah melakukan aksi bejat ini beberapa kali," jelas Agus.
Polisi masih menahan SFR di Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan selembar celana dalam korban yang terdapat berkas sperma sebagai barang bukti.
"Masih diproses, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kombes Pol Agus Sarjito.[boy]