HABADAILY.COM - SFR, seorang pria berusia 65 tahun diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak di bawah umur di Langsa. Akibatnya, kakek tersebut digari polisi usai mendapat laporan dari keluarga korban, Minggu (04/11/2018).
"Hal ini diketahui pertama kali oleh orangtua salah satu korban. Saat sarapan kemarin, tersangka datang ke rumah korban dan membawa korban ke rumahnya, saat orangtua korban lengah," ujar Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito.
Ketiga korban masing-masing berusia delapan tahun, tujuh tahun, dan empat tahun. Korban diiming-imingi dengan permen dan uang senilai seribu rupiah sebelum dibawa ke rumah tersangka. Setiba di rumah, kata Agus, tersangka meminta korban untuk tidur di kursi tamu. Selanjutnya SFR melangsungkan perbuatan bejatnya.
"Merasa curiga, ibu korban mencarinya ke rumah tersangka. Sampai di rumah tersangka, ibu korban melihat SFR mengancing resleting celananya dan keluar rumah, yang disusul korban," kata Kombes Pol Agus.
Korban kemudian menceritakan perbuatan cabul tersangka. Hal ini diperkuat dengan adanya bekas cairan sperma yang menempel di bagian celana dalam korban, yang diduga milik tersangka.