"Bila ada masalah dengan pemberitaan disediakan mekanisme yang beradab berupa hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers," katanya lagi didampingi Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung.
AJI Jakarta mengimbau semua media secara kelembagaan untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita. Jurnalis di lapangan pun perlu waspada saat liputan.
Lebih lanjut, kata Asnil, AJI Jakarta mengecam tindakan pengusiran jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya oleh sekelompok massa aksi 211. Menurutnya, tindakan seperti itu telah mengancam kebebasan pers di republik ini.
"AJI Jakarta mendorong kepolisian untuk mengambil tindakan hukum agar ke depan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Sebab jika tidak pers yang menjadi pilar keempat demokrasi akan menjadi taruhannya. AJI Jakarta juga mengimbau semua media untuk memberikan perlindungan kepada jurnalisnya yang menjadi korban intimidasi dan persekusi," pungkas Asnil.[boy/ril]