3 dari 3 halaman
"Alasannya tidak jelas, mengaku hanya meminjam motor tetapi tidak diizinkan dan dibawa kabur semuanya. Masih kita dalami hingga kini," kata Kapolsek.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit motor Honda Vario yang dicuri pelaku serta handphone, tas, pakaian, buku tabungan termasuk ATM dan lainnya yang merupakan barang dalam tas dan dompet tersebut.
"Masih diamankan di Mapolsek Kuta Alam untuk diproses lanjut, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tambah Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono.[boy]