HABADAILY.COM - AF (16) salah satu warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, terpaksa berurusan dengan polisi. Dia diduga nekad mencuri satu unit sepeda motor beserta sejumlah barang lain di salah satu laundry kawasan Kuta Alam, tempatnya bekerja selama ini.
Pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/10/2018) lalu. AF diduga menjalankan aksinya pada dinihari, saat seluruh pekerja laundry tertidur lelap. Pemilik laundry kemudian melaporkan hal ini ke polisi.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, AF ditangkap di kawasan Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Senin (22/10/2018) kemarin.
"Pelaku mencuri motor dan sejumlah barang di laundry milik atasannya sendiri. Pelaku menjalankan aksinya saat seluruh pekerja tertidur lelap," ujar Miftahuda, Kamis (25/10/2018) sore.
Ia menjelaskan, aksi pencurian ini baru diketahui korban saat subuh setelah melihat barang miliknya seperti sepeda motor, handphone, tas, ATM serta uang tunai senilai Rp300 ribu dan lainnya hilang. Saat itu, korban melihat pintu ruko laundry terbuka.
"Saat dicari keberadaan pelaku tidak ditemukan, kondisi pintu sudah terbuka saat itu, saat diperiksa barang-barang ternyata sudah dibawa kabur oleh pelaku karena hanya pelaku yang tidak ada lagi di lokasi saat itu," ungkapnya.
AF juga sempat menyewa kamar kos di kawasan Kecamatan Darul Imarah pasca pencurian yang dilakukan.
Polisi masih memeriksa alasan AF mencuri di tempatnya bekerja tersebut.
"Alasannya tidak jelas, mengaku hanya meminjam motor tetapi tidak diizinkan dan dibawa kabur semuanya. Masih kita dalami hingga kini," kata Kapolsek.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit motor Honda Vario yang dicuri pelaku serta handphone, tas, pakaian, buku tabungan termasuk ATM dan lainnya yang merupakan barang dalam tas dan dompet tersebut.
"Masih diamankan di Mapolsek Kuta Alam untuk diproses lanjut, dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat)," tambah Iptu Miftahuda Dhiza Fezuono.[boy]