Selain itu, lanjut Dermawan, MAA perlu menguatkan kembali peran lembaga adat di Aceh seperti pawang glee, panglima laot dan keujreun blang. Ketiga lembaga ini perlu difungsikan kembali, sehingga dapat menekan timbulnya konflik di tengah masyarakat.
“Berbicara adat, sama dengan berbicara ruh semangat persatuan Aceh. Dengan berfungsinya lembaga adat ini tentu akan memperkokoh persatuan di tengah masyarakat.”
Dermawan memuji kiprah MAA yang dalam 5 tahun terakhir telah mengupayakan pelestarian budaya Aceh di berbagai daerah. Menurutnya sistim peradilan adat di Aceh bahkan telah mengilhami daerah lain. Aceh, kata Dermawan dipakai sebagai rujukan dalam menyelesaikan sengketa dengan sistem peradilan adat.
“Yang perlu ditingkatkan lagi adalah pemikiran dan solusi lembaga adat atas kondisi yang berkembang di Aceh saat ini,” kata Dermawan.