Polisi Tangkap 2 Tersangka Bandar Sabu di Jeunib

October 18, 2018 - 17:33
Tersangka bandar sabu di Bireuen/ Istimewa

HABADAILY.COM - Sat Resnarkoba Polres Bireuen mengamankan dua tersangka pengedar sabu di kawasan Kecamatan Jeunib, Bireuen, Rabu (17/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga.

"Kedua tersangka yakni MUS (25) dan MUM (32) yang merupakan warga Gampong Buket Saba dan Lheu Barat, kecamatan setempat," ujar Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito Kamis (18/10/2018) siang.

Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 20,01 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka, serta sebuah kaca pirek dan sebuah gunting, termasuk telepon seluler yang digunakan kedua tersangka.

"Saat ini keduanya masih diamankan di Mapolres Bireuen untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Agus.

* Bandar Togel

Sementara di Aceh Tengah, polisi membekuk tersangka bandar judi toto gelap (togel) di Kecamatan Peugasing, Aceh Tengah, Kamis (18/10/2018) sekira pukul 12.20 WIB. 

"Tersangka berinisial SAK (50), petani, ditangkap atas informasi masyarakat tentang adanya bandar togel di kawasan itu," ujar Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi.

Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan togel senilai Rp 450 ribu serta selembar ATM BRI dan buku catatan.

"Saat ini masih kita periksa untuk mencari tersangka lainnya, termasuk tersangka yang diduga sering beli togel ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 18 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Tindak Pidana Maisir (perjudian)," pungkas Kasat.[boy]

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.