Ayah Kandung Jual Bayi Usia 7 Bulan di Langsa

October 11, 2018 - 15:38
Ilustrasi. Foto by Regional Kompas
3 dari 3 halaman

"Setiba di tempat tujuan yang merupakan rumah mertua pembeli yakni RMI, mereka membuat surat pernyataan serah terima anak dan dibayar dengan harga Rp 10 juta. Saat ini, para tersangka masih diamankan di Mapolres Langsa untuk diproses lebih lanjut," ungkap Iptu Agung Wijaya Kusuma.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti perlengkapan bayi, telepon seluler yang digunakan para tersangka, surat pernyataan yang dibuat para tersangka serta uang tunai jutaan rupiah yang merupakan hasil penjualan anak kandung SKD.

"Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut, tersangka kita kenakan Pasal Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Traficking dan Perlindungan Anak," tutupnya.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.