Ayah Kandung Jual Bayi Usia 7 Bulan di Langsa

October 11, 2018 - 15:38
Ilustrasi. Foto by Regional Kompas
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM – SKD (41), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mencoba untuk menjual anak kandungnya sendiri dengan harga Rp 10 juta.

Teruangkapnya kasus ini setelah ibu kandung bayi membuat laporan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan.

Petugas pun berhasil membekuk tersangka utama SKD (ayah kandung bayi), Kamis (4/10/2018) di kawasan SD Gampong Sungai Kuruk, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,

"Kasus ini diungkap atas laporan keluarga korban, tersangka pertama yang tak lain ayah kandung bayi sendiri,” kata kata Kasatreskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma Kamis (11/10/2018).

Selain tersangka SKD, polisi juga mengamankan dua orang perantara penjualan bayi itu berinisial JMC (54), ASN dan IMY (60), pensiunan ASN yang juga merupakan warga Langsa. Mereka ditangkap di kawasan Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa sore harinya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.