"Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap dua lagi selaku pembeli yang merupakan warga Sabang, yakni RMI (42), PNS dan MSY (43), IRT. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/10/2018) kemarin di Sabang, dibantu dengan Unit PPA Polres Sabang," kata Kasat.
Awalnya SKD memperoleh informasi dari tersangka JMC dan IMY tentang adanya orang yang ingin mengangkat atau mengadopsi anak. Dari informasi itu, SKD lalu berniat untuk menjual anak kandungnya yang masih bayi berusia 7 bulan yakni ST.
Lalu SKD membawa anaknya beserta perlengkapan bayi tanpa sepengetahuan dan izin istrinya untuk dijual kepada RMI dan MSY yang sebelumnya sudah dihubungi oleh JMC dan IMY.
"SKD membawa anaknya dan keluar lewat pintu samping rumah, hal ini juga sempat dilihat oleh mertua dan abang iparnya. SKD langsung pergi meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor," katanya.
Setiba di SPBU Alue Dua, Kecamatan Langsa Barat, SKD langsung menghubungi JMC yang kemudian tiba bersama IMY menggunakan ambulance. Bayi itu pun diserahkan kepada mereka untuk diantar ke Perumahan Deno Indah, Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro yang diikuti SKD dari belakang menggunakan motornya.