Miliki Ganja, 3 Napi Rutan Pidie Diringkus

September 11, 2018 - 13:00
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM - Tiga orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B ditangkap atas kepemilikan dua bal ganja kering sebanyak 1.700 gram atau 1,7 kilogram. Ketiganya kembali ditangkap di rutan setempat, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Minggu (9/9/2018) malam sekira pukul 22.30 WIB.

"Penangkapan ini berawal dari laporan petugas rutan ke Sat Resnarkoba Polres Pidie setelah menemukan ganja di pekarangan rutan," ujar Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito Senin (10/9/2018) malam.

Dijelaskannya, ketiga napi yang diamankan yakni BUR (40) dan MAH (48), warga Gampong Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli serta REZ (26), warga Gampong Tijien Daboh, Kecamatan Meureudu, Pidie.

"Selain ganja kering, juga diamankan tiga unit telepon seluler merek Nokia milik ketiga pelaku," jelasnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.