HABADAILY.COM - Tiga orang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B ditangkap atas kepemilikan dua bal ganja kering sebanyak 1.700 gram atau 1,7 kilogram. Ketiganya kembali ditangkap di rutan setempat, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Minggu (9/9/2018) malam sekira pukul 22.30 WIB.
"Penangkapan ini berawal dari laporan petugas rutan ke Sat Resnarkoba Polres Pidie setelah menemukan ganja di pekarangan rutan," ujar Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito Senin (10/9/2018) malam.
Dijelaskannya, ketiga napi yang diamankan yakni BUR (40) dan MAH (48), warga Gampong Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli serta REZ (26), warga Gampong Tijien Daboh, Kecamatan Meureudu, Pidie.
"Selain ganja kering, juga diamankan tiga unit telepon seluler merek Nokia milik ketiga pelaku," jelasnya.
Awalnya, petugas rutan melaporkan adanya temuan satu bal ganja kering di pekarangan rutan ke Sat Resnarkoba Polres Pidie. Polisi yang menerima informasi itu pun langsung melakukan penyelidikan. BUR dan REZ yang sedang menjalani hukuman di dalam rutan tersebut pun diamankan.
"Keduanya mengakui bahwa ganja itu miliknya, setelah dilakukan pengembangan anggota kembali menangkap tersangka lain yakni MAH dan menemukan satu bal ganja lainnya di kamar tahanan. Ketiganya diduga mengedarkan ganja di rutan," ungkapnya.
Saat ini, ketiga napi tersebut masih diamankan di Mapolres Pidie beserta barang bukti yang ditemukan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Hasil penyelidikan sementara, ganja bisa masuk ke dalam (rutan) diduga dipaketkan dengan kebutuhan pokok lainnya," tutupnya.[acl]