Ilustrasi
3 dari 3 halaman
Dari penangkapan ini, selain mengamankan kedua pelaku dan 100 kilogram ganja, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan keduanya untuk bertransaksi. Keduanya pun diboyong petugas ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Masih menurut informasi yang diperoleh, S dan AR memperoleh keuntungan senilai Rp 250 ribu per kilogramnya jika ganja tersebut laku. Keuntungan ini diperoleh dari sang pemilik yang berinisial A (masih buron). Diduga, kedua pelaku melakukan aksi ini karena desakan ekonomi. [jp]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow